new.png     

Denda Tilang

Surat Keterangan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Pengaduan

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

 

Informasi publik sudah diformalkan dan dimutakhirkan.pdf 

DAFTAR INFORMASI PUBLIK PENGADILAN NEGERI PALEMBANG

 

  1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan Negeri Palembang
    • Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan Negeri Palembang
      1. Profil Pengadilan, meliputi:
        1. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
        2. Struktur organisasi Pengadilan;
        3. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
        4. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
        5. Profil singkat pejabat struktural; dan
        6. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan Negeri Palembang yang telah diverifikasi dari KPK.
      2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi
      3. Biaya berperkara di Pengadilan Negeri
      4. Agenda

 

 

  • Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
    1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak- hak pokok dalam proses persidangan.
    2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
    3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan
    4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
    5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan
    6. Biaya untuk memperoleh salinan

 

  • Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
    1. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankanPengadilan yang terdiri atas:
      1. Nama program dan kegiatan;
      2. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepondan/atau alamat yang dapat dihubungi;
      3. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
      4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
      5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, dan
    2. Ringkasan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
    3. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
      1. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
      2. Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusunsesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
    4. Ringkasan daftar aset dan inventaris (laporan BMN).
    5. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai denganperaturan perundang-undangan terkait.

 

  • Informasi Laporan Akses Informasi

Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Jumlah permohonan informasi yang diterima;
  2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
  3. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnyadan permohonan informasi yang ditolak; dan
  4. Alasan penolakan permohonan

 

 

  1. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik Pengadilan Negeri Palembang mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

 

  • Informasi tentang Perkara dan Persidangan
    1. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukumtetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi ataunaskah elektronik, bukan salinan resmi).

 

  1. Informasi dalam Buku Register
  2. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis
  3. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan
  4. Laporan penggunaan biaya

 

  • Informasi tentang Peraturan dan Kebijakan
    1. Surat Keputusan dan instruksi yang diterbikan oleh Ketua Pengadilan NegeriPalembang;

 

  • Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
    1. Standar dan Maklumat Pelayanan
    2. Profil Hakim dan
    3. Data statistik
    4. Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan
    5. Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikutdokumen pendukungnya.

 

  1. Informasi yang Dikecualikan
  2. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
    1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
    2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    7. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan

 

terakhir ataupun wasiat seseorang;

  1. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasiapribadi;
  2. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
  3. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  1. Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
    1. Informasi dalam proses musyawarah hakim;
    2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
    3. DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
    4. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
    5. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
    6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;dan
    7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu.



Prosedur Biasa digunakan dalam hal :

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  2. Informasi yang diminta bervolume besar.
  3. Informasi yang diminta belum tersedia, atau
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam katergori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan pengadilan dan memberikan salinannya kepada pemohon (Formulir dapat didownload disini)
  2. Petugas informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Petugas informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada penanggung jawab informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  4. Petugas informasi langsung menerukan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan pasal 17 Undang-Uundang keterbukaan informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pembertahuan tertulis kepada petugas informasi, dalam hal permohonan ditolak.
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta penanggung jawab informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima.
  8. Petugas informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada pemohon informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas infomasi memberikan kesempatan bagi pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tudak informasi tersebut.
  10. Dalam hal pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada petugas infomrasi dan petugas informasi memberikan tanda terima.
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), petugas informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email pemohon ata menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpan dokumen elektronik yang disediakan oleh pemohon tanpa memungut biaya.
  12. Petugas informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak pemohon membayar biaya perolehan informasi.
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaiman dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, petugas informasi meminta pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam register permohonan.


Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar informasi Publik dan sudah tersedia (sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

Prosedur pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut :

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (Formulir dapat didownload disini).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab informasi di unir/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
  4. Petugas informasi Apabila informasi yang diminta telah tersedi dan tidak memerlikan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi pemohon.
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada pemohon dalam prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk prosedur Biasa dalam butir 10 samapai dengan butir 15.
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.