Prosedur Pengaduan Dugaan Pelanggaran
-
Dasar Hukum:
-
SK KMA Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
-
SK KMA Nomor 080/KMA/SK/VIII/2006 tentang Pedoman PelaksanaanPengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan
-
-
Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan pengadilan.
-
Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan, situs Badan Pengawasan MA (http://bawas.mahkamahagung.go.id/web_bawas/) atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
-
Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
-
Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.
-
Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009, berikut dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan
Disampaikan secara Tertulis
- Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
- Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan dapat ditindaklanjuti;
- Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.
Menyebutkan Informas yang jelas
- Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :
- Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
- Perbuatan yang dilaporkan;
- Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
- Pelapor sedapat mungkin diharuskan Untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.
Tata Cara Pengiriman
- Pengaduan ditujukan kepada:
- Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
- Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketu Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
- Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan deng menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut
Alamat Pengiriman Pengaduan
-
Mahkamah Agung Republik IndonesiaJalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Telp. (021) 3843348,3810350,3457661 Jakarta Pusat 10110
-
Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik IndonesiaJalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur Telp. (021) 29079177, 29079274 Jakarta Pusat 13011.
-
Pengadilan Tinggi Palembang
Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang Telp. (0711) 352900, 311666 Fax. (0711) 311666 -
Pengadilan Negeri PalembangJalan Kapten A.Rivai No.16 Palembang 30129 Telp. (0711) 363310, 313555
-
Pengadilan Negeri Lubuklinggau
Jalan Depati Said No.01 Lubuklinggau 31616 Telp/Fax : (0733) 321570 -
Pengadilan Negeri Kayuagung
Jl. Letnan Muchtar Saleh No. 119 Kayu Agung, Sumatera Selatan 30611 Telp : (0712) 321078, 323884 -
Pengadilan Negeri Sekayu
Jl. Merdeka No. 485 Lingkungan VII, Sekayu Sumatera Selatan 30711 Telp : (0714) 321281, 321020 -
Pengadilan Negeri Baturaja
Jl. H.S. Simanjuntak No. 792 Baturaja, Sumatera Selatan 32115 Telp : (0792) 320016, 320212 -
Pengadilan Negeri Muaraenim
Jl. Jend. Achmad Yani No. 17A Muara Enim, Sumatera Selatan 31311 Telp : (0734) 421194 -
Pengadilan Negeri Lahat
Jl. Kol. Barlian Bandar Jaya Lahat, Sumatera Selatan 31414 Telp : (0731) 321714 -
Pengadilan Negeri Prabumulih
Jalan Jenderal Sudirman No.91 Prabumulih Telp/Fax : (0713) 321292 -
Pengadilan Negeri Pagaralam
Komplek Perkantoran Gunung Gare Telp/Fax (0730) 621361