Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pengadilan Negeri Palembang berkomitmen memberikan akses terhadap keadilan yang merupakan hak dasar bagi setiap manusia termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Adapun prosedur pelayanan bagi peyandang disabilitas antara lain sebagai berikut :
- Pengadilan melaksanakan mekanisme Pelayanan prioritas bagi penyandang disabilitas pada PTSP antara lain mendahulukan pemberian layanan bagi penyandang disabilitas dengan mengecualikan antrian;
- Dalam hal penyandang disabilitas menggunakan layanan di PTSP tanpa disertai pendamping, Pengadilan dengan persetujuan penyandang disabilitas dapat menyediakan pendamping sesuai kebutuhan;
- Petugas PTSP Meja Hukum dilengkapi dengan formulir penilaian personal bagi penyandang disabilitas
- Petugas PTSP Meja Hukum wajib memberikan penjelasan dan membantu dalam proses pengisian formulir penilaian personal yang selanjutnya diserhakan ke Panitera untuk dikomunikasikan ke Sekretaris terkait kebutuhan penyandang disabilitas
- Dalam melaksanakan penilaian personal, jika dibutuhkan penilaian lebih lanjut maka Sekretaris pengadilan dapat meminta saran dari tim yang terdiri dari dokter/psikolog yang telah bekerja sama dengan pengadilan